Pembentukan Koperasi diawali dengan tidak aktifnya aktifitas dari Koperasi Karyawan Pundi Dana Sejahtra. Sehingga para anggota membentuk panitia kecil untuk dapat mengaktifkan kembali koperasi ini dengan berubah nama menjadi Koperasi Konsumen Pundi Dana Sejahtera. Dari beberapa rapat panitia kecil menghasilkan keputusan untuk mengaktifkan kembali koperasi dan pada RAT pertama kali dihari Sabtu, 19 Januari 2019 disepakati oleh para anggota untuk melanjutkan kegiatan koperasi. Tujuannya agar dapat meningkatkan taraf hidup anggota dan keluarga, dengan demikian disepakatilah nama koperasi menjadi : Koperasi Simpan Pinjam Pundi Dana Sejahtera (Koperasi"PDS"). Koperasi ini sudah memiliki Badan Hukum no. surat 718/505/BLK/Diskop.PKM dari Dinas Koperasi dan Pengesahan badan Hukum No. 54/505/BH/DISKOP.PKM. Sesuai petunjuk dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Koperasi diminta membuat NPWP sebagai salah satu syarat pengaktifan kegiatan Koperasi selain ijin-ijin lainnya seperti perubahan alamat, pengangkatan pengurus, pengawas, ijin usaha dan SKTU. Maka terbitlah NPWP dengan No.90.453.865.9-901.000, pada tanggal 08 Februari 2019 dengan alamat di kartu NPWP Jl.Udayana No.1 Dauh Puri Kangin Denpasar Barat, Kota Denpasar sesuai dengan alamat di Akte pendirian.
Dengan adanya keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pada tanggal 19 Januari 2019 diperlukan Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) untuk mengadakan Perubahan Anggaran Dasar (PAD). Untuk melakukan pengurusan Sertifikat NIK dan Ijin-ijin lainnya pengurus, pengawas dan beberapa anggota secara rutin melakukan konsultasi ke Dinas Koperasi dan UMKM agar bisa terlaksananya keputusan rapat tersebut. Selain pengurus , pengawas dan beberapa anggota yang membantu terlaksananya perubahan anggaran dasar Koperasi, juga menunjuk biro jasa untuk membantu pengurusan ijin-ijin tersebut. Dan pada tanggal 22 Januari 2020 terbitlah Sertifikat NIK dengan Nomor 5171030050107 berlaku sampai 04 Desember 2022 dan telah diperpanjang berlaku sampai dengan 04 Desember 2024. Dengan sudah terbitnya sertifikat NIK, ijin - ijin lainnya sudah dilanjutkan. Perubahan alamat di kartu NPWP no.90.453.865.9-901.000 sudah di Jl. Gn Kerinci No.15 Pemecutan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali. Status tempat kantor selama ini masih meminjam di alamat tersebut. Pada tanggal 11 Agustus 2020 penendatanganan perubahan anggaran Dasar (PAD) di notaris Komang Ayu Chandra Dewi SB, SH,Mkn dilakukan pengurus dan terbitlah PAD Koperasi No. 01 dengan pengesahan Kemenkumham No. AHU-0000803.AH.01.27 tahun 2020. Nomor Induk Berusaha (NIB) koperasi terbit melalui system OSS pada tanggal 21 September 2020 dengan no. 0278000942619. Usaha Simpan Pinjam Koperasi mendapat ijin rekomendasi Dinas Koperasi dan UMKM Denpasar pada tanggal 06 Oktober 2020 dengan Surat 518/795/Diskop.
Pada Tanggal 30 Maret 2023 Koperasi Konsumen Pundi Dana Sejahtera telah berpindah alamat di Jl. hangtuah Gg. Mawar no.11A Sanur Kaja, Denpasar Selatan dengan legalitas Perubahan Anggaran Dasar(PAD) no.06 tanggal 30 Maret 2023, yang mana merubah BAB 1 Pendirian Bagian ke satu mengenai nama dan tempat kedudukan pada pasal 1 (satu) ayat 2 menjadi alamat seperti di atas. Serta merubah kepengurusan beserta wewenangnya.
Terwujudnya Koperasi Konsumen Pundi Dana Sejahtera ang sehat, tangguh dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota sesuai dengan Prinsip Koperasi dengan berlandaskan atas Asas Kekeluargaan.
Meningkatkan aset Koperasi Konsumen Pundi Dana Sejahtera setiap tahunnya.
Meningkatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) setiap tahunnya.
Melaksanakan pendidikan perkoperasian kepada anggota Koperasi Konsumen Pundi Dana Sejahtera secara periodik.
Penghimpunan modal usaha dari anggota dalam bentuk Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela dan Simpanan lainnya dan melaksanakan penyaluran dana kepada anggota dan calon anggota dalam bentuk pinjaman.
Melaksanakan pengelolaan kepada anggota yang prima dan kontinyu serta melaksanakan pengelolaan dengan prinsip kehati-hatian.
Menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan BUMN dan swasIta serta pihak-pihak yang terkait dengan usaha Koperasi Konsumen Pundi Dana Sejahtera.
Mampu menjadikan Koperasi Konsumen Pundi Dana Sejahtera yang kuat dan mampu mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Meningkatkan Tata Kelola administrasi internal secara optimal
Meningkatkan produktivitas koperasi terhadap unit Penjualan dan Simpan Pinjam secara optimal
Pembentukan standarisasi kerja yang optimal
Meminimize NPL